Kali ini saya akan memberitahukan tahapan pengurusan KK, KTP bagi teman2 yang baru datang dan akan tinggal di Kota Makassar.
jadi tahapan ini saya sampaikan berdasarkan apa yang saya alami langsung dalam pengurusan KK dan KTP di kota makassar pada bulan Juli 2015. Jadi langsung saja guy's...
- silahkan ke Dinas kependudukan di tempat tinggal awal anda... Mis : saya di toraja, saya minta surat pengantar untuk pindah ke kota Makassar (masa berlaku suratnya itu 30 hari, lewat dari itu batal). (biaya gratis).
- setelah sampai di Makassar, silahkan ke RT setempat minta surat Pengantar pindah datang, kemudian ke ketua RW untuk di tanda tangani jangan lupa sertakan copy KK lama anda. (biaya sebenarnya gratis...."silahkan dimengerti sendiri yaa"). ooo yaaa... sebelum ke ketua RW, ke sekertaris RW dulu minta stempel RW, biar nanti gak bolak balik....hehhehehe... jangan lupa perlihatkan surat pengantar dari kampoeng awal anda....
- setelah ada surat pengantar dari RT/RW, silahkan ke kantor lurah, nanti di kantor lurah akan di berikan formulir untuk di isi data2 pribadi anda, setelah itu formulir tesebut di TTD kepala lurah...kemudian anda akan di minta ke kecamatan untuk minta ttd camat dan stempel... (biaya gratis). jangan lupa surat pengantar dari kampoeng anda di copy, karena di kelurahan nanti di minta satu rangkap copyannya. supaya tidak bolak balek, sekaligus minta formulir pembuatan KTP baru....
- setelah selesai di TTD kepala camat, anda akan di minta ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk pemprosesan kepindahan anda, na.. disinilah surat asli dari kampoeng anda di serahkan dan formulir pengantar dari kelurahan tadi... jangan lupa bawa KTP asli anda...karena akan di minta sama petugas nantinya... nanti akan di berikan surat pengantar ke kecamatan untuk membuat kartu keluarga (KK)....(biaya gratis)
- surat pengatar dari dinas kependudukan tadi anda bawa ke kantor kecamatan, nanti di kantor kecamatan kartu keluarga (KK) anda akan di cetak...(biaya gratis)
- setelah kartu keluarga (KK) anda jadi, anda akan di minta kembali ke kantor dinas kependudukan untuk buat KTP baru, jangan lupa bawa formulir pembuatan KTP baru tadi yang diminta di kelurahan dan copy kartu keluarga (KK) anda yang baru...
- sampai di dinas kependudukan, serahkan ke petugas formulir pembuatan KTP baru dan copy KK baru anda... setelah itu anda akan di foto dan KTP anda akan di cetak... tapi kalau anda sudah punya E-KTP lama, anda tidak perlu foto lagi karna data2 anda sudah ada, jadi tinggal cetak saja... (biaya gratis)....
yang jelas biayanya gratiss...
cuma pengurusannya itu agak menyita waktu, apalagi bagi yang sudah bekerjaa...
okay...guy's..
jika ada pertanyaan silahkan comment aja...thanks.. GBU All...
Pallas Gold (iron alloy nier) | TITanium Art
BalasHapusPallas Gold (iron alloy chi titanium flat iron nier) | TITanium Art. This metal titanium dental is titanium pan the finest titanium dioxide skincare metal art on the market. The object is to be $59.99 · In stock titanium muffler